![]() |
Photo : Serambi/Mursal Ismail |
Serambi Indonesia - GeoKita | Banda Aceh - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (18/2), menetapkan mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Drs Paradis MSi bersama dua mantan pejabat DPKKA lainnya sebagai tersangka korupsi dana migas Rp 22 miliar lebih saat ketiganya masih berkiprah di dinas tersebut.
Kajati Aceh, Tarmizi MH menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu (18/2) sore. Kajati mengakui bahwa pada hari itu ia sudah menandatangani surat penetapan ketiga tersangka yang diinisialkan masing-masing P, M, dan H sekaligus meneken surat perintah penyidikan (sprindik) perkara ini.
“Penyelidikan perkara ini sejak Agustus 2014. Kemudian pada 5 Februari 2015 digelar ekspose perkara, sehingga ditemukan dua alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan ketiganya. Karena itulah pada saat tersebut mereka ditetapkan calon tersangka,” kata Kajati. Kajati tidak bersedia menyebut identitas lengkap ketiganya yang kini sudah menjadi tersangka, namun ketika wartawan menanyakan apakah yang diinisialkan P itu adalah mantan kepala DPKKA, Paradis, Kajati tak membantahnya. Sedangkan dua lagi adalah pejabat di DPKKA saat Paradis memimpin dinas tersebut.
“Untuk sementara masih tiga tersangka, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah sesuai perkembangan penyidikan nanti,” kata Tarmizi.
Kronologi kasus ini, menurut Kajati, berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh yang dicatatkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2012 bahwa terjadi kekurangan kas Aceh Rp 33 miliar lebih. Kemudian, BPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menelusuri bobolnya kas ini.
“Hasilnya kas Aceh itu memang terjadi kekurangan Rp 33 miliar lebih, tetapi kemudian pihak DPKKA mengembalikan kekurangan anggaran 2011 sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan kekurangan kas Rp 2 miliar pada 2011 ternyata keliru karena hanya kesalahan pencatatan,” ujar Kajati.
0 Response to "Paradis Tersangka Korupsi"
Post a Comment