Inti Giok 1,5 Ton Diambil, Hasil Alam Betul-betul Dikuasai Negara

Photo : Kompas.com | Raja Umar
Aceh.tribunnews.com - Geokita | Nagan Raya - Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, Pengambilan inti Giok seberat 1,5 Ton yang di temukan di Nagan Raya oleh pemerintahan daerah melalui pihak keamanan yang ditugaskan dilokasi merupakan implementasi nyata terhadap aturan Hukum Dasar Negara Indonesia tersebut.


Tapi dalam hal ini baru sepenggal dari total kalimat Undang-Undang Dasar tersebut yang terwujud yaitu "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara". Selanjutnya apakah penggalan kalimat terakhir "dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" akan dapat diwujudkan sesuai dengan hukum yang telah diatur dan sesuai dengan keinginan rakyat khususnya bagi penemu batu tersebut serta seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya ?

Warga Kecamatan Beutong, Nagan Raya, memprotes tindakan polisi dan pihak-pihak yang mengamankan batu giok seberat 20 ton di pegunungan Beutong, yang selama ini diperebutkan warga. Polisi dan pihak keamanan diduga sengaja mengambil inti batu giok yang bernilai tinggi dengan alasan untuk diamankan, dan meninggalkan bongkahan kulit batu yang bernilai rendah di lokasi itu.

“Kalau untuk diamankan, mengapa yang diambil hanya intinya saja. Polisi dan Pemkab Nagan serta pihak-pihak yang seharusnya menjaga batu itu, jangan menipu masyarakat. Kami menduga inti batu yang sudah diambil itu akan dibagi di antara mereka (pihak keamanan-red) saja,” kata Azhar warga Beutong, Selasa (24/2).

Ia mendesak kepolisian dan pihak keamanan lainnya menjelaskan secara terbuka, kemana batu itu dibawa. Ia juga menegaskan, jika pemerintah mengatakan batu ini akan disita sebagai barang bukti, harus ada jaminan bahwa batu itu tidak berkurang sedikitpun hingga digelarnya proses pengadilan.

Seorang warga lainnya juga meminta Pemkab Nagan Raya tidak sewenang-wenang mengambil batu giok itu dengan alasan diamankan, atau disita untuk negara. Karena Pemerintah Gampong juga bagian dari negara dan Pemerintah Gampong adalah pemilik suatu wilayah yang memiliki hak otonomi.

Sehingga persoalan perebutan batu giok ini harus diputuskan oleh pengadilan. Jika keputusan pengadilan menyatakan batu giok tersebut disita untuk negara, maka Pemerintah Gampong lah yang paling berhak menerima barang sitaan tersebut, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di gampong bersangkutan. Atau, dibagi rata oleh dua gampong yang memperebutkan batu tersebut.

“Pemkab Nagan Raya, kepolisian, dan pengadilan hanya pihak yang membantu penyelesaian kasus, bukan malah berusaha menguasai batu mulia tersebut,” katanya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Agus Andrianto SIK yang dikonfirmasi Serambi, mengaku bahwa batu giok itu sudah dipotong sebagian (sekitar 1,5 ton) bersama pihak terkait, guna selanjutnya diamankan demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Ia mengatakan, untuk mengamankan seluruh batu tersebut, maka harus dipotong dalam beberapa bagian untuk memudahkan pengangkutannya. “Namun saat ini belum seluruhnya bisa dipotong. Sedangkan untuk pengamanan batu yang sudah dipotong ini masih kami koordinasikan, apakah diamankan di Mapolres atau di kantor Pemkab nagan Raya,” kata Agus Andrianto SIK.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inti Giok 1,5 Ton Diambil, Hasil Alam Betul-betul Dikuasai Negara"

Post a Comment