korupsi dana JKA, MA Perberat Vonis Mantan Kapus Langkahan

Serambi Indonesia - GeoKita | Lhoksukon - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bagi Mukhtar mantan Kepala Puskesmas Langkahan, Kabupaten Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2011 di puskesmas itu. Vonis bertambah dari hukuman penjara satu tahun enam bulan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara. 

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis penjara satu tahun enam bulan dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas permintaan banding dari jaksa. “Putusan itu kami terima pada Jumat (20/2). Dalam putusan itu MA menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Oktalian Darmawan SH kepada Serambi, Sabtu (21/2).

Dikatakan Oktalian, jika terdakwa tak mampu membayar denda tersebut, maka wajib diganti dengan hukman penjara tambahan selama enam bulan. Dalam putusan itu, MA menyebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kata Oktalian, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 148 juta lebih. “Terdakwa sekarang masih ditahan di LP Kajhu Banda Aceh setelah ada putusan pengadilan,” katanya.

Menurut Oktalian, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengekseskusi putusan tersebut sesuai dengan putusan MA. Dalam kasus itu, selain polisi, juga tersandung Ratna Murtini (bendahara Puskesmas Langkahan) dan sekarang masih dalam tahap proses banding.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "korupsi dana JKA, MA Perberat Vonis Mantan Kapus Langkahan"

Post a Comment