GEOKITA.COM,JAKARTA -- Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti memberi uang sebesar Rp 1miliar kepada Akil Mochtar agar memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak setahun silam.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa Edi Hartoyo ketika membacakan tuntutannya, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, dari gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin siang.
Dalam amar tuntutannya, Atut dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar tuntutannya, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan yaitu penghilangan hak politik Ratu Atut untuk dipilih dan memilih.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Agustus mendatang untuk mendengarkan pembelaan lisan Ratu Atut atas tuntutan terhadap dirinya.
Menyanggupi Rp 1 miliar
Kasus sengketa pilkada Lebak, Banten, berawal dari kekalahan pasangan Amir-Kasmin dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.Selama proses hukum inilah, menurut jaksa, Klik Ratu Atut diketahui menyuap Ketua MK Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa Edi Hartoyo ketika membacakan tuntutannya, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, dari gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin siang.
Dalam amar tuntutannya, Atut dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar tuntutannya, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan yaitu penghilangan hak politik Ratu Atut untuk dipilih dan memilih.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Agustus mendatang untuk mendengarkan pembelaan lisan Ratu Atut atas tuntutan terhadap dirinya.
Menyanggupi Rp 1 miliar
Kasus sengketa pilkada Lebak, Banten, berawal dari kekalahan pasangan Amir-Kasmin dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.Selama proses hukum inilah, menurut jaksa, Klik Ratu Atut diketahui menyuap Ketua MK Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin.
Dalam Klik dakwaan jaksa, Akil disebutkan meminta Rp3 miliar tetapi Tubagus Chaeri Wardana hanya menyanggupi Rp1 miliar.
MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak dan memerintahkan penghitungan ulang.
Akil Mochtar ditangkap KPK awal Oktober 2013 saat menerima dugaan uang suap tersebut.
sumber : bbc indonesia
0 Response to "Ratu Atut dituntut 10 tahun penjara"
Post a Comment